6. Piutang jangka
panjang di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Piutang usaha/piutang terhadap langganan
Piutang usaha/piutang
terhadap langganan dalam perkiraan piutang usaha dicatat sebagai tagihan yang
timbul dari penjualan barang atau jasa yang merupakan usaha perusahaan yang
normal/kurang dari 1 tahun, disajikan dalam neraca sebagai aktiva lancar,
tetapi apabila telah lebih dari jangka waktu 1 tahun maka akan dilaporkan
sebagai aktiva tidak lancar. Jadi tagihan kepada langganan yang biasanya
disebut piutang dagang adalah tuntutan keuangan terhadap pihak lain baik
perorangan maupun organisasi-organisasi atau debitur-debitur lainnya.
2.Piutang yang akan diterima
Piutang yang akan
diterima merupakan kontrak prestasi yang sebenarnya sudah menjadi hak
perusahaan, akan tetapi belum/tidak saatnya untuk diterima, piutang ini timbul
pada suatu akhir periode dimana sebenarnya tagihan tersebut akan diterima pada
periode yang akan datang.
Hal-hal yang termasuk
dalam piutang yang akan diterima adalah:
a)
Bunga yang masih harus diterima yang timbul dari aktiva yang dimiliki
perusahaan, seperti wesel tagih dan bon.
b)
Piutang sewa yang masih harus diterima yang timbul dari hasil penyewaan,
seperti gedung, mobil dan alat-alat besar lainnya.
c)
Pendapatan piutang merupakan pendapatan yang akan diterima sebagai hasil
investasi dalam perusahaan.
Penggolongan piutang dan
umur piutang dapat digolongkan ke dalam 4 jenis, yaitu:
a)
Piutang lancar adalah piutang yang diharapkan tertagihnya dalam 1 tahun atau
siklus usaha normal
b)
Piutang tidak lancar adalah tagihan/piutang yang tidak dapat ditagih dalam
jangka waktu 1 tahun
c)
Piutang yang dihapuskan adalah suatu tagihan yang tidak dapat ditagih lagi
dikarenakan pelanggan mengalami kerugian/bangkrut (tidak tertagih)
d)
Piutang dicadangkan adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari
piutang tidak tertagih
- Perputaran Piutang
Piutang yang dimiliki
oleh suatu perusahaan mempunyai hubungan yang erat dengan volume penjualan
kredit, karena timbulnya piutang disebabkan oleh penjualan barang-barang secara
kredit dan hasil dari penjualan secara kredit netto dibagi dengan piutang rata-rata
merupakan perputaran piutang.
Nilai dari perputaran
piutang tergantung dari syarat pembayaran piutang tersebut. Makin lunak atau
makin lama syarat pembayaran yang ditetapkan berarti makin lama modal terikat
dalam piutang. Mengenai perputaran piutang.
Pendapat mengenai
perputaran piutang menurut Drs. Munawir mengatakan bahwa: “Posisi piutang dan taksiran waktu
pengumpulannya dapat dinilai dengan menghitung tingkat perputaran piutang
turn over receivable yaitu, dengan membagi total penjualan kredit neto dengan
piutang rata-rata”.
Menurut Warren Reeve perputaran piutang adalah “Usaha (account receivable turn over)
untuk mengukur seberapa sering piutang usaha berubah menjadi kas dalam
setahun”.
Dari dua pendapat diatas
maka dapat disimpulkan bahwa perputaran piutang itu ditentukan dua faktor
utama, yaitu penjualan kredit dan rata-rata piutang. Rata-rata piutang dapat
diperoleh dengan cara menjumlahkan piutang awal periode dengan piutang akhir
periode dibagi dua. Adakalanya angka penjualan kredit untuk suatu periode
tertentu tidak dapat diperoleh sehingga yang digunakan sebagai penjualan kredit
adalah angka total penjualan.
Dari uraian di atas maka
perputaran piutang dapat dirumuskan sebagai berikut:
Rata-rata
piutang
= Piutang awal + piutang akhir
Perputaran
piutang = Penjualan
kredit bersih
Piutang dagang
Dari definisi dapat
diketahui bahwa rasio perputaran yang tinggi mencerminkan kualitas piutang yang
semakin baik. Tinggi rendahnya perputaran piutang tergantung pada besar
kecilnya modal yang diinvestasikan dalam piutang. Makin cepat perputaran
piutang berarti semakin cepat modal kembali. Tingkat perputaran piutang suatu
perusahaan dapat menggambarkan tingkat efisiensi modal perusahaan yang
ditanamkan dalam piutang, sehingga makin tinggi perputaran piutang berarti
makin efisien modal yang digunakan.
Selain perputaran
piutang yang digunakan sebagai indikator terhadap efisien atau tidaknya
piutang, ada indikator lain yang cukup penting yaitu jika waktu rata-rata
pengumpulan piutang (average collection periode). “Jangka waktu pengumpulan
piutang adalah angka yang menunjukkan waktu rata-rata yang diperlukan untuk
menagih piutang.” (Munawir 2004:76)
Perumusan dari uraian di
atas adalah sebagai berikut:
Periode rata-rata
pengumpulan piutang =
360
Perputaran piutang
Periode rata-rata
penagihan piutang =
Piutang dagang x 365
Penjualan kredit
Jumlah hari penjualan
dalam piutang memberi tolak ukur mengenai lamanya waktu piutang dagang yang
beredar. Semakin besar rasio umur piutang, semakin besar kemungkinan rasio
tidak tertagihnya piutang.
Perubahan rasio antara
penjualan kredit dan rata-rata piutang disebabkan oleh banyak hal. Munawir mengemukakan bahwa faktor-faktor penyebabnya
adalah sebagai berikut:
1. Turunnya penjualan dan naiknya piutang
2. Turunnya piutang dan diikuti turunnya penjualan
dalam jumlah yang lebih besar
3. Naiknya penjualan diikuti naiknya piutang dalam
jumlah yang lebih besar
4. Turunnya penjualan dengan piutang yang tetap
5. Naiknya piutang sedangkan penjualan tidak
berubah.
7.Piutang Usaha Sebagai
Sumber Kas
1. Selain dengan cara penagihan piutang usaha juga
dapat digunakan sebagai sumber kas (pembelanjaan), dengan cara menjadikan
sebagai jaminan (pledging), asinyasi (assignment), dan menjualnya (factoring).
Apabila piutang usaha dijadikan jaminan maka tidak menimbulkan masalah
akuntansi khusus. Piutang usaha yang dijaminkan tidak perlu disendirikan, hanya
saja dalam penyajiannya pada neraca harus diungkapkan.
2. Dalam hal terjadi asinyasi piutang usaha maka
piutang usaha yang diasinyasikan harus disendirikan, dan pinjaman dari lembaga
keuangan dicatat sebagai utang wesel. Asinyasi biasanya pula dilakukan atas
dasar non-notification, artinya si debitur perusahaan (yang utangnya
diasinyasikan) tidak diberitahu tentang adanya asinyasi tersebut. Asinyasi
dapat pula dilakukan atas dasar notification, yang berarti pelanggan atau
debitur diberi tahu tentang adanya assinyasi ini dan diperintahkan untuk
membayar utangnya langsung kepada lembaga keuangan. Dalam asinyasi, jumlah yang
dipinjam perusahaan lebih kecil daripada jumlah piutang yang diasinyasikan.
Akan tetapi, pengumpulan piutang melebihi jumlah pinjaman kelebihannya tetap
menjadi hak assignor. Sebaliknya bila hasil penagihan lebih kecil daripada
jumlah pinjaman, assignor tetap bertanggung jawab terhadap pelunasan jumlah
pinjamannya kepada assignee.
3. Penjualan piutang usaha (factoring) merupakan
hal yang baru di negara kita. Akan tetapi, factoring ini sudah dikenal di dunia
usaha Indonesia, terutama di kota-kota besar. Dalam factoring risiko kredit dan
penagihan dilimpahkan kepada pembeli piutang usaha (factor) sehingga perusahaan
tidak bertanggung jawab lagi terhadap adanya kerugian piutang dan biaya
penagihan. Untuk melindungi factor terhadap kemungkinan adanya retur dan
keringanan penjualan, factor dapat menahan sebagian dari harga beli piutang
sampai dengan selesainya perjanjian factoring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar